Entertainment

Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Billy Syahputra Batal Dipanggil Bareskrim Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis ternama Billy Syahputra batal menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri pada 21, April 2022.

Diketahui berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri, Billy Syahputra ikut terseret atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. dan diminta kehadiranya untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, pemeriksaan terhadap Billy Syahputra hari ini dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang.

Selain Billy Syahputra penyanyi yosi Project Pop juga batal menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot akan menjadwalkan ulang terhadap Billy Syahputra dan Yosi Project pop untuk melakukan pemeriksaan

"Untuk pemeriksaan hari ini, Billy Syahputra mengalami penundaan menjadi Kamis, 28 April 2022. Sedangkan untuk Yossi Project Pop juga ditindak menjadi besok, Jumat (22/4/2022) pukul 13.00 WIB," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari laman PMJ News pada Kamis, 21 April 2022.

(BACA JUGA:Kemenaker Klaim Terima 2.114 Aduan soal THR, Janji Bakal Ditindaklanjuti)

(BACA JUGA:Pulang Sekolah, Siswi SMK Ini Tergeletak Dibegal Pemulung)

Meskipun Billy dan yosi tidak bisa hadir, penyanyi Rossa akan melakukan pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.

Gatot mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Rossa di Bareskrim Polri . Pemeriksaan akan dimulai pada sore nanti.

"Rossa sudah konfirmasi hadir sore ini," ucap Gatot

Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot rading DNA Pro menyeret terhadap beberapa publik figure. 

Seperti Ivan Gunawan, DJ Una,  Ello, dan Rizky Billar  

Ivan Gunawan dan Rizky Billar sudah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. 

Selain itu Ivan dan Rizky telah mengembalikan uang dari hasil pemberian robot trading DNA Pro. 

(BACA JUGA:Megawati Soal BEM UI Gelar Demo Penolakan Tiga Periode: Anak Sekarang Ngerti Apa Enggak To Yo)

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang 

Admin
Penulis