Rencana Bisnis LPDB-KUMKM Dukung Target 40 persen Koperasi Produktif

Rencana Bisnis LPDB-KUMKM Dukung Target 40 persen Koperasi Produktif

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim melantik Oetje Koesoema Prasetia menjadi Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID — Kementerian Koperasi dan UKM tengah memprioritaskan agenda modernisasi koperasi dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di tengah perkembangan dan kemajuan teknologi. 

KemenKopUKM akan mengawal pencapaian target 500 koperasi modern pada 2024 mendatang.

(BACA JUGA:Produk Kinder Joy Masih Ditemukan Dijual di Wilayah Tangerang, Loka POM Buru-buru Lakukan Ini...)

“Ini juga membutuhkan dukungan dari LPDB-KUMKM, jadi penyaluran yang diberikan oleh LPDB-KUMKM diharapkan menunjang supaya koperasi yang kita bantu bukan hanya koperasi simpan pinjam, tapi koperasi di sektor riil, koperasi produktif,” kata Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim saat melantik Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jakarta, Senin 18 Maret 2022. 

Arif Rahman Hakim mengatakan dari target 500 koperasi modern pada 2024, diharapkan 40 persen di antaranya merupakan koperasi produktif. 

“Ini tentu bukan pekerjaan mudah, tapi juga bukan pekerjaan yang sulit kalau diwujudkan atau diimplementasikan dalam rencana bisnis di LPDB-KUMKM,” ujar Arif. 

Arif menegaskan bahwa LPDB-KUMKM merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) KemenkopUKM sehingga diharapkan bisnis yang direncanakan oleh LPDB-KUMKM harus sejalan dengan program yang telah dicanangkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. 

(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

“Kita satu kesatuan untuk mewujudkan visi dan misi KemenkopUKM. Jadi mohon apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri bahwa kita tahun 2020-2024 akan mewujudkan transformasi-transformasi, salah satunya transformasi informal ke formal. Ini juga membutuhkan dukungan dari LPDB-KUMKM,” tandasnya.

Selain menargetkan tercapainya 500 koperasi modern, KemenkopUKM hingga pada tahun 2024 juga menargetkan sebanyak 7 juta pelaku usaha mikro mempunyai legalitas usaha yang diwujudkan melalui program Nomor Induk Berusaha (NIB).

“LPDB-KUMKM di dalam proses penyaluran pembiayaan juga di sana ada proses daftar nominatif, mohon NIB itu disisipkan di sana supaya kita seirama dalam mencapai target transformasi informal ke formal,” papar Arif.

KemenkopUKM juga mempunyai target pencapaian Wirausaha Muda Produktif yang berasal dari kalangan terdidik. 

(BACA JUGA:GAKOPTINDO: Kedelai Murah Bantuan Bulog Dijual Rp 10.250/kg di Jawa Barat)

“Ini kita perlu dukungan dari LPDB-KUMKM agar koperasi-koperasi di lingkungan perguruan tinggi bisa diarahkan menjadi koperasi yang bisa mendukung program perwujudan Wirausaha Muda produktif,” terang dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: