Izin Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an Dihentikan, PKS: Presiden Jokowi Pernah Sebut 42 Ribu Aturan Menghambat

fin.co.id - 17/04/2022, 12:25 WIB

Izin Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an Dihentikan, PKS: Presiden Jokowi Pernah Sebut 42 Ribu Aturan Menghambat

Ilustrasi - Rumah Tahfiz al Quran

JAKARTA, FIN.CO.ID - Diberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al-Quran (RTQ) oleh Kementerian Agama mendapat kritik.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyarankan Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakan tersebut. 

(BACA JUGA: Roy Suryo Buka Data Pembangunan Jalan Setiap Era Presiden, Jokowi Juara 3, Soeharto Juara 1, SBY Juara 2)

Apalagi, kata Hidayat yang juga politikus PKS ini mengatakan, moratorium diberlakukan saat bulan Ramadan, bulan Al-Qur'an, dimana kegiatan terkait dengan Al-Qur'an justru meningkat. 

Seperti dengan mengkhatamkan Al-Qur'an, menghafalkannya, melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU (Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an) maupun RTQ (Rumah Tahfiz Al-Qur’an).

“Juga disayangkan, moratorium itu diberlakukan saat Covid-19 makin landai dan pemerintah membuka masjid dan mengizinkan salat Jumat dan salat tarawih, setelah 2 tahun kegiatan-kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak,” bebernya.

Harusnya dalam kondisi seperti itu, Kemenag justru mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh negara.

(BACA JUGA: Duel Novel Bamukmin Denny Siregar di Atas Ring Tinju, Pegiat Medsos: Kena Pukulan Novel Bisa Innalillahi)

“Di bulan Ramadan bulannya Al-Qur’an ini, saat covid melandai, saat umat termasuk anak-anak mulai aktif lagi memakmurkan masjid, seharusnya Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik," kata Hidayat, Minggu, 17 April 2022.

Yakni bisa berupa hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait Al-Quran dan anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya. 

Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi bangsa dan negara. 

Bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara. 

(BACA JUGA: PKS Blak-blakan Soal Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Buka Data, Alasan Pemerintah Dinilai Kurang Kuat )

"Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran,” beber Hidayat. 

HNW (sapaan akrabnya, red) menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/04/2022) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum. 

Admin
Penulis