Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Lombok Jadi Tersangka Dihentikan, Masyarakat Jadi Takut Lawan Kejahatan

Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Lombok Jadi Tersangka Dihentikan, Masyarakat Jadi Takut Lawan Kejahatan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto --Tribata news polri

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” kata Komjen Agus.

(BACA JUGA:DPR Minta Menteri ESDM Tidak Buat Resah Masyarakat dengan Isu Kenaikan Solar Hingga Gas LPG 3 Kg)

Sebelumya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh pelaku begal tetapi dijadikan tersangka dari Polres Lombok Tengah. 

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui

polisi Polres Lombok Tengah telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan Amaq Sinta tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: