Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran dan Kepentingan Pribadi, Pemda Yogyakarta Berlakukan Begini
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.