Regional

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran dan Kepentingan Pribadi, Pemda Yogyakarta Berlakukan Begini

fin.co.id - 15/04/2022, 21:55 WIB

Antisipasi kemacetan di jalur mudik Lebaran

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

 

Admin
Penulis
-->