Keluarga Pembegal yang Tewas Ingin Tuntut Pembunuhnya, Tapi Nggak Jadi, Ini Penyebabnya

Keluarga Pembegal yang Tewas Ingin Tuntut Pembunuhnya, Tapi Nggak Jadi, Ini Penyebabnya

Kapolsek Praya Timur, Inspektur Polisi Satu Sayum -ist-Antara

PRAYA, FIN.CO.ID - Keluarga dua begal yang tewas berencana menuntut pembunuhnya. Namun hal itu diurungkan. 

Kapolsek Praya Timur, Inspektur Polisi Satu Sayum mengatakan, awalnya pihak keluarga berharap supaya kasus yang menimpa kedua begal itu diungkap.

Tapi setelah mengetahui persoalan sebenarnya dari dua begal kawanannya yang selamat dan telah ditahan itu dan akhirnya tidak bisa menuntut. 

(BACA JUGA:Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana)

"Awalnya diduga dibunuh, sehingga keluarganya minta supaya diungkap," katanya.

Setelah mendapat penjelasan akhirnya pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah.

Kedua jenazah pembegal tersebut telah dimakamkan di kampung halamannya.

(BACA JUGA:Korban Begal yang Habisi Nyawa Dua dari Empat Pembegal Akhirnya Dibebaskan )

"Korban (begal) telah dikuburkan di pemakaman umum Desa Beleka, kemarin," katanya lagi.

Dua dari empat terduga begal tersebut tewas setelah dilawan korban di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB.

Sebelum dimakamkan kedua jenazah telah diotopsi di RS Bhayangkara di Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Pasca kejadian itu, polisi langsung turun melakukan pendekatan kepada para tokoh agama dan keluarga kedua belah pihak, baik di Desa Ganti dan Desa Beleka guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Selain itu polisi juga berpatroli dan menekankan kepada anggota Babinkamtibmas di masing-masing desa untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Ramadhan ini.

"Kami tetap melakukan pendekatan, supaya tidak ada gesekan di lapangan. Korban begal yang sempat diamankan juga telah diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Lombok Tengah," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: