Eks Pejabat Pajak Ngaku Terima Suap dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations, Berapa Nilainya?

fin.co.id - 14/04/2022, 20:24 WIB

Eks Pejabat Pajak Ngaku Terima Suap dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations, Berapa Nilainya?

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan (kiri) usai dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA: Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji)

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Selain suap, Wawan Ridwan juga didakwa melakukan pencucian uang atas duit haram yang telah diterimanya.

Admin
Penulis