Izin Operasi PT SMS Steel Tangerang Dicabut Disnakertrans Provinsi Banten, Ditemukan Tungku Peleburan...

Izin Operasi PT SMS Steel Tangerang Dicabut Disnakertrans Provinsi Banten, Ditemukan Tungku Peleburan...

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Izin operasi perusahaan peleburan besi PT SMS Steel di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dicabut sementara oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Provinsi Banten. 

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten Agung Hardiansyah mengatakan, surat pemberhentian sementara operasi PT SMS Steel sudah disampaikan kepada pihak perusahaan sejak Rabu, 13 April 2022.

(BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2022, Permintaan Vaksin Booster di Kabupaten Tangerang Meningkat 100 Persen )

Pencabutan izin operasi sementara itu, kata Agung, diberlakukan sampai proses pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

"Pencabutan izin operasi perusahaan merupakan hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan oleh Disnakertrans dengan menemukan adanya pelanggaran K3 pada kegiatan produksinya," kata Agung kepada wartawan di Tangerang, Kamis, 14 April 2022. 

Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan dan penyelidikan di PT SMS Steel, pihaknya menemukan tungku produksi peleburan limbah besi tersebut belum memiliki syarat-syarat K3.

"Artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi," ucapnya. 

(BACA JUGA:Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan, Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja di PT SMS Steel Tangerang)

Dari tujuh tungku produksi peleburan limbah besi yang dimiliki perusahaan, lanjutnya, ada empat tungku tidak memiliki standar K3. 

Oleh karena itu, pihaknya pun menginstusikan kepada pengelola untuk memberhentikan sementara segala kegiatan di perusahaan peleburan besi tersebut. 

"Jadi kita hanya melarang produksi di empat tungku peleburan limbah besi itu saja," jelasnya 

Ia menyarankan, pemilik perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan pemenuhan standar keselamatan kerja bagi para karyawannya. 

(BACA JUGA:Kades Cisereh Tangerang: Kecelakaan Kerja di PT SMS Steel Bukan Kali Pertama Terjadi)

Sehingga nantinya peristiwa kecelakaan kerja tidak terjadi lagi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: