Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Sebesar Rp39,8 Juta

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Sebesar Rp39,8 Juta

Pelaksanaan ibadah haji. -Ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 Masehi, sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. 

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat bersama Menteri Agara Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI Senayan Jakarta, Selasa 13 April 2022.

Biaya haji pada tahun 2020 sebesar Rp35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp 4.000.000 untuk biaya haji tahun 2022.

(BACA JUGA:Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp42 Juta, Kata DPR Masih Kemahalan, Kalau Bisa di Bawah Rp40 Juta)

"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap Yandri yang juga politikus fraksi PAN ini. 

Yandri juga mengatakan bahwa akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya. 

"Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," kata Yandri. 

(BACA JUGA:Arab Saudi Jangan Hanya PHP, Segera Beri Kepastian Soal Haji)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. 

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Ace menyampaikan, disepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1443 H/ 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler adalah sebesar 81.747.844 rupiah. 

(BACA JUGA:ASN Jangan Salah Tanggal, Cuti Bersama Idulfitri 1443, SKB Tiga Menteri, Menpan RB, Menag dan Menaker)

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: