Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp42 Juta, Kata DPR Masih Kemahalan, Kalau Bisa di Bawah Rp40 Juta

Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp42 Juta, Kata DPR Masih Kemahalan, Kalau Bisa di Bawah Rp40 Juta

Pelaksanaan ibadah haji. -Ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan Kemenag soal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp42 juta masih dianggap terlalu tinggi.  

Komisi VIII DPR RI sepakat untuk membahas biaya naik haji secara lebih detail. 

Usulan biaya perjalanan ibadah haji dari Kementerian Agama sebesar Rp42 juta terlalu tinggi, terlebih lagi pada kondisi perekonomian Indonesia yang hingga kini belum pulih dalam situasi pandemi Covid-19.

(BACA JUGA:Ini Permintaan Presiden Ukraina Zelenskyy ke Amerika Serikat dan Kanada: Kami Tidak Meminta Banyak, Kami...) 

“Kami apresiasi penjelasan dari Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait biaya haji 2022 ini. Hanya perlu kami sampaikan di sini, bahwa untuk anggaran BPIH 2022 itu masih sangat tinggi, yakni Rp42 juta,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Samsu Niang, Rabu, 16 Maret 2022. 

Kata Samsu, kalau bisa biaya ibadah haji dikurangi karena tidak adanya di PCR dan karantina. 

Ia menilai, memang perlu pendalaman yang khusus oleh Panja DPR RI. 

(BACA JUGA:Luhut Ditantang Buka Big Data Penundaan Pemilu, Pengamat: Jangan-jangan Ini Survei Malaikat)

Karena terus terang, dalam kondisi sekarang ini, ekonomi masyarakat Indonesia sangat tidak bagus. 

"Sehingga biaya haji di atas Rp40 juta, saya kira sangat memberatkan bagi masyarakat dan negara kita ini. Kami berharap minimal sama dengan periode lalu,” sambung politisi PDI-Perjuangan itu.

Pihaknya melihat ada beberapa poin yang masih sangat tinggi, terutama dalam komponen penerbangan. 

Dimana saat ini biaya penerbangan mencapai Rp31 juta, sementara dalam BPIH tahun 2020 lalu Garuda Indonesia malah bisa diturunkan hingga Rp27 juta. 

Sehingga Samsu Niang meyakini, perlu ada negosiasi terkait penerbangan ini. 

Begitupun halnya dengan komponen pemondokan, transportasi dan katering jemaah di Arab Saudi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: