ASN Jangan Salah Tanggal, Cuti Bersama Idulfitri 1443, SKB Tiga Menteri, Menpan RB, Menag dan Menaker

ASN Jangan Salah Tanggal, Cuti Bersama Idulfitri 1443, SKB Tiga Menteri, Menpan RB, Menag dan Menaker

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. 

Perubahan SKB ini, mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. 

(BACA JUGA:Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Awal Agustus, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi)

Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. 

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.

Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/ 2022. 

Yakni tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. 

(BACA JUGA:Survei Terbaru Pilpres 2024, Ganjar dan Anies Naik, Dukungan Prabowo Melemah)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. 

Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman. 

Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. 

Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. 

(BACA JUGA:Libur Lebaran 10 Hari, Jokowi Perkirakan 85 Juta Orang Mudik, 47 Persen Pakai Kendaraan Pribadi)

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: