Sindir Prabowo Tidak Bersuara Pengeroyokan Ade Armando, Chusnul: Giliran Isu Ratna Sarumpaet Dikecam

Sindir Prabowo Tidak Bersuara Pengeroyokan Ade Armando,  Chusnul: Giliran Isu Ratna Sarumpaet Dikecam

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.--Setkab RI

Setelah kepolisian menyelidiki lebih dalam bahwa  penganiayan tersebut tidak benar.

Ratna mengaku bahwa isu itu tidak benar dan menjelaskan pemukulan tersebut hanya untuk berbohong kepada anaknya dalam konfrensi persnya.

Foto pengeroyokan tersebut merupakan Ratna yang sedang  menjalani sedot lemak di pipi, ketik pulang  kondisi wajah Ratna penuh  lebam.

Setelah pengakuan tersebut Prabowo kembali menggelar jumpa pers, mantan Komandan Jenderal Koppasus meminta maaf karena ikut menyebarkan berita bohonng mengenai penganiayan Ratna Sarumpaet.

"Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf, kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan yang belum diyakni kebenaranya," ucap Prabowo.

Prabowo juga meminta kepada Ratna untuk mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Badan Pemenangan Prabowo dan Sandiaga Uno.

Atas tindakan tersebut, Ratna Sarumpaet dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus berita bohong alias hoaks yang dilakukanya.

(BACA JUGA:Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Tuntut Kejelasan Status Hukum Ganjar)

(BACA JUGA:Ratna Sarumpaet Ceritakan Rinci Pemukulan yang Dialaminya Kepada Prabowo Subianto)

Hakim menilai, Ratna terbukti bersalah menyebar berita bohong alias hoaks sesuai pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Dan saat ini Ratna Sarumpaet telah dinyatakan bebas meski dimikian menjalankan wajib lapor pada 26, Desember 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: