UU TPKS Disahkan, Kaum Wanita Merasa Lebih Aman Karena Punya Payung Hukum Yang Kuat

UU TPKS Disahkan, Kaum Wanita Merasa Lebih Aman Karena Punya Payung Hukum Yang Kuat

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

BEKASI, FIN.CO.ID - Ditetapkanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Ketua DPR Puan Maharani mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.

Tidak hanya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, sambutan baik juga datang dari masyarakat Bekasi, khususnya kaum wanita.

(BACA JUGA:UU TPKS Disahkan, Tindakan Pencegahan Bisa Dilakukan, Korban Dapat Layanan Pendampingan dan Pemulihan)

Fin.co.id menyempatkan waktu untuk berbincang dengan Renny C Amanatha (29), sebagai perwakilan masyarakat, khususnya kaum wanita.

Menurutnya, kehadiran UU TPKS sangat membuat kaum wanita mempunyai payung hukum yang kuat jika menjadi korban kekerasan seksualitas.

"Sebenarnya kasus kekerasan seksual itu dari dulu sudah parah tapi ga rame aja, jadi seneng sih ada payung hukumnya buat kasus kekerasan seksual," ucap Renny kepada fin.co.id Selasa 12 April 2022. 

Selama ini Renny sering membaca data dari lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), grafik kasus pelecehan seksual setiap tahun selalu konsisten naik.

(BACA JUGA:Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan DPR, DP3A Kota Bekasi Bilang Begini)

"Sebagai perempuan mau bilang udah ga kaget tapi emang udah biasa, apalagi kasus pelecehan seksual paling dominan dialami perempuan. Secara budaya patriarki di Indonesia sudah melekat, jadi mudah sekali buat perempuan dijadikan sebagai objek seksual," ungkapnya.

Namun ia berharap, sebagai wanita dengan disahkannya UU TPKS ada sedikit harapan bagi kaum perempuan untuk untuk mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Selain Renny, Fin.co.id juga berbincang dengan Ristyorini (30), yang juga merasa sangat terbantu dengan disahkannya UU TPKS.

"Kalo saya sih sangat setuju ya dengan adany ini, buat pengaman dari hal hal yang ngerugiin cewek (Karena Pelecehan Seksual Itu Banyak Bentuknya) dan seringnya cewek menjadi subjek dan selalu salah," ucap Ristyorini.

(BACA JUGA:Sebanyak 202 Kasus Kekerasan Anak Tercatat Sepanjang Tahun 2021 di Kota Bekasi)

Namun baginya, poin penting disahkannya UU TPKS bagi kaum perempuan adalah seberapa jauh perlindungannya dan sanksi tegasnya bagi pelaku, karena menurutnya kasus ini sudah semakin parah di lingkungan masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: