![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Sebagai perempuan ia sangat kesal dengan kekerasan seksual, karena ketika korban memilih diam, maka ia akan ditindas. Namun ketika korban wanita berbicara, ia justru akan mendapatkan hujatan.
Ristyorini sangat berharap dengan hadirnya UU TPKS, dapat lebih melindungi wanita dari hal hal yang tidak diinginkan, serta para korban bisa mendapatkan payung hukum yang kuat.