UU TPKS Disahkan, Tindakan Pencegahan Bisa Dilakukan, Korban Dapat Layanan Pendampingan dan Pemulihan

UU TPKS Disahkan, Tindakan Pencegahan Bisa Dilakukan, Korban Dapat Layanan Pendampingan dan Pemulihan

Ilustrasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi lingkungan di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah menyebut, UU TPKS dapat menjadi salah satu pencegahan kekerasan seksualitas di Kota Bekasi.

(BACA JUGA:Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan DPR, DP3A Kota Bekasi Bilang Begini)

"Saya pikir ini kalau sudah bisa dijalankan maka yang pertama adalah tindakan pencegahan dapat dilakukan oleh berbagai pihak," ucap Makbullah saat dikonfirmasi, Selasa, 12 April 2022. 

Menurutnya jika ada korban yang mendapat perlakukan kekerasan dan pelecehan di Kota Bekasi, ia berkesempatan untuk mendapakan pendampingan hukum dan kasusnya dapat di tangani dengan baik.

"Selama ini ketika ada korban, sering kali pendampingan tidak didapatkan. Apalagi langsung kemudian memfitnah yang bersangkutan dan hal ini yang menjadi persoalan," ungkapnya.

Lanjuntya Makbullah mengatakan, dengan ditetapkanya UU TPKS memungkinkan korban kekerasan seksual bisa mendapatkan layanan pemulihan seperti menggunakan cara konseling atau melalui cara lain.

(BACA JUGA:Sebanyak 202 Kasus Kekerasan Anak Tercatat Sepanjang Tahun 2021 di Kota Bekasi)

Layanan pemulihan tersebut, menurutnya memang sangat berguna bagi korban kekerasan seksual. 

Korban bisa mendapatkan layanan menghilangkan trauma agar bisa kembali menjalani hidup dengan tenang.

"Saya pikir ini sangat penting karena korban bisa survive untuk menjalani kehidupan yang akan datang, karena misalnya pelaku sudah dipidana  dipenjara tapi belum tentu situasi korban pulih," jelasnya.

Tambahnya ia pun memastikan dengan hadirnya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, warga Kota Bekasi bisa mendapat jaminan secara penuh dan bisa menjadi payung hukum yang kuat. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: