Sebanyak 202 Kasus Kekerasan Anak Tercatat Sepanjang Tahun 2021 di Kota Bekasi

Sebanyak 202 Kasus Kekerasan Anak Tercatat Sepanjang Tahun 2021 di Kota Bekasi

Ilustrasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Sepanjang tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi mencatat kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 202 Laporan.

Menurut Kepala DP3A Kota Bekasi, Makbullah, catatan angka kekerasan anak itu tersebut, merupakan hasil sebuah laporan yang terdata dari kasus yang dilaporkan melalui tingkat Kecamatan di Kota Bekasi.

(BACA JUGA:Pemkot Bekasi Bakal Buka Posko Pengaduan THR)

"Untuk kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi sepanjang Tahun 2021 kita terdapat sebanyak 202 kasus, Yang dimana laporan itu kami terima dari aduan masyarakat dan juga kasus yang ditangani oleh unit PPA Polres Metro Bekasi Kota," ucap Makbullah melalui keterangan resminya, Selasa 12 April 2022. 

Makbullah juga mengatakan, dari ratusan laporan yang tercatat, sebanyak 95 laporan masuk melalui DP3A dan 107 laporan lainya berasal dari unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

"Ratusan laporan itu, berasal dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi, dan setiap laporannya ada yang masuk ke kami dan juga ada yang langsung ke pihak Kepolisian," ungkapnya

Menurut informasi yang disampaikan oleh Makbullah, dari data laporan kekerasan terhadap anak kasus tercatat yang terbanyak yaitu kasus pelecehan seksual.

(BACA JUGA:Viral Sekelompok Remaja Melakukan Aksi Tawuran Di Wilayah Bekasi, Begini Penjelasan Polisi )

"Yang dimana baik dari pelecehan seksual itu dari laporan yang kami terima terdapat sebanyak 25 Laporan, Kemudian laporan Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota terdapat sebanyak 24 Laporan. Sehingga apabila ditotalkan sebanyak 49 Laporan pelecehan seksual yang kami catatkan untuk tahun lalu," terangnya.

Selain itu Makbullah juga menghimbau kepada masyarakat ataupun pihak orang tua yang menerima, mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap anak untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak DP3A Kota Bekasi agar dapat segera di tangani oleh pihaknya.

"Yang dimana dari proses penanganan yang dapat dilakukan, dapat dibantu dengan proses bimbingan konseling dan psikologi terhadap anak tersebut, supaya tidak terlarut mengalami traumatik. Sembari kasus laporan terhadap anak turut dikawal oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: