Pemkot Bekasi Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Pemkot Bekasi Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti, memastikan akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun demikian, untuk pembukaan Posko THR saat ini pihaknya masih harus menunggu instruksi terlebih dahulu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

(BACA JUGA:Viral Sekelompok Remaja Melakukan Aksi Tawuran Di Wilayah Bekasi, Begini Penjelasan Polisi )

"Saat ini masih belum membuka karena kita juga masih menunggu surat resmi dari Kemnaker mengenai Posko THR itu," ucap Ika saat dikonfirmasi, Selasa 12 April 2022. 

Menurut Ika, dalam surat resmi dari Kemnaker tersebut berisikan sebuah informasi serta aturan aturan yang harus dijalankan dalam pelaksanaan Posko THR nantinya.

"Iya betul jadi saya harus menunggu surat sebagai bahan tindak lanjut saya, jadi kan saya tidak mungkin mengikuti aturan yang tahun 2021," ungkapnya.

Selain itu, Ika juga menjelaskan saat ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja melakukan rapat dengan mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi di seluruh wilayah di Indonesia guna melakukan pembahasan.

(BACA JUGA:Seorang Lansia Diduga Tenggelam Saat Memancing di Kali Glonggong Kabupaten Bekasi)

“Jadi untuk hal ini kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Provinsi, kita harus tau regulasinya seperti apa kan," jelasnya.

Namun dalam kesempatan tersebut Ika memastikan pihaknya akan tetap membuka Posko pengaduan THR di Kota Bekasi setelah menerima surat resmi.

"Kalau saya pasti akan membuka, saya selalu mengeluarkan di Kota Bekasi tapi kan harus sesuai regulasi yang ada," pungkasnya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: