Gunakan Bom Molotov, Tiga Pembakar Pos Polisi Pejompongan Ditangkap

Gunakan Bom Molotov, Tiga Pembakar Pos Polisi Pejompongan Ditangkap

Pos polisi yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat menjadi sasaran kelompok massa tak dikenal pada Senin, 11 April 2022 malam.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi berhasil menangkap tiga terduga pembakar pos polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi pembakaran dilakukan sejumlah orang pada Senin, 11 April 2022 petang, usai pembubaran unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR/MPR.

Tiga terduga pelaku pembakar yang ditangkap merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya masih berstatus pelajar kelas XII SMK.

(BACA JUGA:Imbas Demo 11 April, Sejumlah Ruang Terbuka Hijau hingga Pos Polisi Rusak)

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan ketiga pemuda tersebut, salah satunya masih di bawah umur, yakni AF yang masih duduk di kelas XII SMK dengan alamat Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka kedua, yakni RS (22) berdomisili di Pondok Gede, Kota Bekasi dan tersangka ketiga berinisial RE (19) dengan pendidikan terakhir SMP, warga Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi.

"Karena dari satu daerah, Kota Bekasi, diindikasikan mereka satu kelompok dan saling kenal," kata Setyo.  

(BACA JUGA:Demo Mahasiswa Diwarnai Kericuhan, Pos Polisi Dibakar Massa)

Dijelaskannya, kondisi Pospol Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ini rusak parah karena dibakar oleh tersangka.

Ketiga tersangka menggunakan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol dan diisi akseleran atau BBM, kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pospol Pejompongan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan pembakaran terjadi setelah pembubaran peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR.

"Kemudian mereka bergerak ke arah Slipi, Pejompongan. Di situlah mereka melakukan pembakaran dengan bom yang terbuat dari pecahan botol, diisi akseleran kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pos Pejompongan," kata Wisnu.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni pecahan botol bom molotov, foto dari identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, rekaman CCTV dan hasil dari patroli siber di berbagai media sosial.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: