Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Ilustrasi - Anak di bawah umur jadi korban asusiladi hadapan sang kakak. (Ist)--

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Seorang remaja menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang mengontrak di samping rumahnya di Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah.

SNL (13) menjadi korban pencabulan saat mengambil charger HP yang dipinjam tersangka, Selasa (25/1), sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Seputihraman Iptu Admar menyatakan, tersangka AMJ alias Adi (36), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputihbanyak, telah diamankan dari kontrakannya.

(BACA JUGA:Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)

“Tersangka sudah diamankan dari kontrakannya, Selasa (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

Tersangka diamankan berkat laporan orang tua korban. “Orang tua korban yang melaporkan,” ujarnya.

Kronologis pencabulan, kata Admar, terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, korban datang ke kontrakan tersangka hendak mengambil charger HP yang dipinjam.

(BACA JUGA:Dilakukan Saat Kondisi Kelas Sepi dan Di Bawah Jalan Tol, Korban Dugaan Pencabulan Guru Honorer Tak Hanya Satu)

“Korban ditarik masuk ke dalam kontrakan. Korban diajak berhubungan intim. Korban yang diancam tak kuasa menolak,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, kata Admar, korban yang takut menyimpan rahasia perbuatan bejat tersangka.

“Rahasia ini disimpan rapat oleh korban. Namun, akhirnya korban bercerita kepada rekannya. Akhirnya hal ini diceritakan kepada orang tua korban. Orang tua korban yang shock melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

(BACA JUGA:Diajak Main ke Pemakaman lalu Celana Korban Diturunkan, Dua Anak Laki-laki Jadi Korban Pencabulan)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Admar, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: