Diminta Turunkan Celana, Dua Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan Oknum Pelatih Futsal: Ada Bisikan Setan

Diminta Turunkan Celana, Dua Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan Oknum Pelatih Futsal: Ada Bisikan Setan

Ilustrasi - Diduga telah menyodomi bocah laki-laki berusia 5 tahun, kakek 66 tahun nyaris diamuk warga.--

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Oknum pelatih futsal di Palembang telah melakukan pencabulan terhadap dua orang pelajar di kuburan.

Pajrian Zulham alias Pajri (22) berhasil diringkus Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban diketahui  berinisial KN (15) dan satu orang lagi DM (15), yang merupakan teman KN.

(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)

Ketika diamankan, tersangka Pajri mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang korban.

Modus tersangka yaitu, dengan menjanjikan uang Rp100 ribu kepada kedua korbannya, melalui pesan WhatsApp jika mau bertemu di TPU Telaga Swidak.

Kedua korban pun mengikuti kemauan tersangka dengan mengendarai sepeda motor ke arah TPU.

(BACA JUGA:Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi)

“Saat bertemu di kuburan, korban KN diminta untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka langsung melakukan oral. Tersangka juga meminta korban DM untuk menurunkan celananya dan melakukan hal serupa,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, SH, SIK melalui Kasubdit Renakta, Kompol Masnoni, SIK, kepada awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Kompol Masnoni mengatakan, tersangka kemudian bertemu dengan kedua korban di TPU Telaga Swidak, pada tanggal 14 Januari 2022 siang lalu.

“Setelah puas dengan aksinya, lalu tersangka pergi meninggalkan kedua korban begitu saja dan tidak memberikan uang Rp100 ribu,” terang Masnoni.

(BACA JUGA:Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Masnoni.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co