Polisi Ancam Bubarkan Demo 3 Periode, Pengamat: Seolah Kita Hidup di Negara Otoriter

Polisi Ancam Bubarkan Demo 3 Periode, Pengamat: Seolah Kita Hidup di Negara Otoriter

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-Bid Humas Polda Metro Jaya-

Zulpan mengatakan, UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demonstrasi atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian dapat dibubarkan.

Zulpan mengatakan, hingga Jumat 8 April kemarin pihaknya belum mendapatkan surat izin dari mahasiswa. 

Adapun surat pemberitahuan atau surat izin ke pihak Kepolisian setidaknya dikirim paling lambat 3x 24 jam. 

"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April). Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tutur Zulpan.

Seruan aksi besar-besar pada 11 April 2022 tersebar luas di media sosial. Kabarnya, mahasiswa akan tergabung dengan sejumlah elemen masyarakat dan juga para pelajar dari STM. 

Zulpan meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan Seruan demo tersebut. Dia bilang seruan demo itu belum pasti kebenarannya. 

"Polda Metro Jaya sampai saat ini tidak memiliki data pemberitahuan kelompok manapun yang akan turun ke jalan untuk demonstrasi tanggal 11 (April), kita tidak miliki itu," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: