Munarman Melawan, Tolak Dipenjara 3 Tahun
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melawan. Dia menolak divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim.