Munarman Melawan, Tolak Dipenjara 3 Tahun

fin.co.id - 06/04/2022, 20:43 WIB

Munarman Melawan, Tolak Dipenjara 3 Tahun

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim.

 

Admin
Penulis