Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh

fin.co.id - 06/04/2022, 19:14 WIB

Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

(BACA JUGA: Pelapor Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK Ternyata Pegawai yang Disanksi Karena Berselingkuh)

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Admin
Penulis