Nasional

Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan bakal meneliti putusan Dewan Pengawas KPK terhadap jaksa KPK yang terbukti berselingkuh.

Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

(BACA JUGA:Pelapor Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK Ternyata Pegawai yang Disanksi Karena Berselingkuh)

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Berita Terkait