JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan KPK.
Pernyataan ini menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pegawai berinisial SK dan DW. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 6 April 2022.
(BACA JUGA: Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Dewan Pengawas)
Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik onsan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
KPK pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusan etik tersebut, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya.
"KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini. Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandasnya.
(BACA JUGA: Angka Kepercayaan Publik di Bawah Polri, Ketua KPK Justru Bersyukur)
Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW disanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.
"Itu benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.
(BACA JUGA: Makin Panas! Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK)
Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.