Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan Selama 20 Hari dan Sita Ponsel Samsung

Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan Selama 20 Hari dan Sita Ponsel Samsung

Fakarich Tersangka penipuan investasi dipenjara 20 tahun--Instagram / @fakarich

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terancam  pidana hukuman penjara.

Fakarich terbukti sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait sebagai perekrut para affiliato binomo, salah satunya tersangka Indra Kenz. 

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," Ucap Pol Whisnu dikutip dari PMJ pada Selasa,5 April 2022. 

(BACA JUGA:Fakarich Terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz, Akan Disita Polisi)

(BACA JUGA:Polisi Tidak Menyita Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Ayahnya, Kenapa ?)

Setelah melakukan pemeriksaan, Fakarich menjalani tes kesehatan setelah itu akan ditahan di rumah tahanan (rutan) bareskrim polri. 

Penahanan Fakarich  sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan," jelasPol Whisnu

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich dimulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy X fold. 

Selain itu menyita 1 buah flashdisk merek sandisk 32 GB serta akun binpatner milik Fakarich. 

Uang pemberian Indra Kenz kepada Fakarich sebesar Rp1,9 miliar juga akan disita oleh penyidik 

Fakarich terjerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: