Fakarich Terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz, Akan Disita Polisi

Fakarich Terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz, Akan Disita Polisi

Fakarich tersangka kasus penipuan investasi bodong.--Instagram / @fakarich

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim  Polri menyita uang milik Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich 

Penyitaan uang milik Fakarich sebesar Rp1,9 miliar karena sebagai tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi binomo.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Indra Kenz untuk Fakarich karena berjasa sudah membantunya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengtakan, Polri akan menyita uang Fakarich senilai Rp1,9 miliar. 

“iya (akan disita).” ucap Pol Whisnu dikutip dari PMJ news pada Selasa, 5 April 2022 

(BACA JUGA:Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Dana Terkait Binomo)

(BACA JUGA:Fakar Suhartami Alias Fakarich Guru Trading Indra Kenz Datangi Bareskrim, Sempat Mangkir 2 Kali )

Dari pihak kepolisian belum memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut.

Sebab, sampai saat ini penyelidikan dan pendalaman kasus penipuan investasi binomo masih terus berlangsung. 

Sebelumnya, Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com. 

Fakarich juga menjadi guru yang mengajarkan Indra Kenz bagaimana cara trading Binomo.

Kemudian mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar. 

(BACA JUGA:Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Dana Terkait Binomo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: