Dea Onlyfans Bawa Bukti Transaksi Sekaligus Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Dea Onlyfans Bawa Bukti Transaksi Sekaligus Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Dea Onlyfans--Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka kasus dugaa penyebaran konten pornografi Dea Onlyfans @gresaids kembali diperiksa Polda Metro Jaya. 

"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

(BACA JUGA:Soal PTM 100 Persen, Epidemiolog Wanti-wanti Pemerintah, Bukan Berarti Satu Kelas Penuh)

Lebih lanjut, Dea juga mengatakan dirinya turut membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut.

"Bawa," ujar Dea singkat, saat ditanya terkait catatan transaksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

(BACA JUGA:Gerindra Siapkan Basis Untuk Prabowo di Pilpres 2024, Ahmad Muzani: Jawa Timur Adalah Wilayah yang Strategis)

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ sebagai pacarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4).

(BACA JUGA:PTM 100 Persen di Wilayah Pendidikan Kota Bekasi Diberlakukan, Dibagi Dua Shift)

Usai diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: