Baca dan Perhatikan, Aturan Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran

Baca dan Perhatikan, Aturan Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran

Ilustrasi Terminal Bus-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan terbaru perjalanan mudik Lebaran 2022 diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Aturan terbaru perjalanan mudik lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bac dan perhatikan SE yang diterbitkan Satgas Covid-19 mulai efektif berlaku sejak Sabtu, 2 April 2022.

(BACA JUGA:Booster Syarat Mudik Lebaran, Warga Kota Bekasi Membeludak, Penuhi Alun-alun Antre Divaksin)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini adalah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Bagi para warga yang telah menerima vaksin booster diperbolehkan mudik. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 April 2022.

(BACA JUGA:Jurus Pemerintah Atasi Pandemi, Mulai dari Akselerasi Vaksinasi, Persiapan Faskes dan Perpanjangan PPKM)

Sementara Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. 

Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," ujar Wiku.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: