Pendeta Saifuddin Keluar Negeri, Polisi:Dugaan Kita

Pendeta Saifuddin Keluar Negeri, Polisi:Dugaan Kita

Saifuddin Ahmad--Youtube saifuddin ibrahim

JAKARTA, FIN.CO.ID- Terjerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah kabur meninggalkan  Indonesia  sejak maret 2022 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Saifuddin pergi setelah memposting satu konten Youtube yang akhirnya disorot netizen.

Terlihat melalui akun Youtube Saifuddin, Pendeta sudah berada di Amerika pada Minggu,27 maret 2022 dalam postingan Youtube berjudul 'Abraham Lincoln Bapa Pemersatu Amerika.

"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika," kata Gatot dikutip dari PMJnews pada Sabtu,2 April 2022.

(BACA JUGA:Tersangka Penista Agama Pendeta Saifuddin Aktif Youtube, Polisi: Karena ada Penyidikan)

(BACA JUGA:Penyebab Bau Tak Sedap Muncul dari Area Kewanitaan, )

Gatot meneruskan, pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya. Begitu juga saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.

"Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Meskipun saat ini Saifuddin berada di luar negeri, Gatot memastikan penyidik terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi lain guna menangkap tersangka.termasuk melakukan proses pendalaman termasuk saksi-saksi

Gatot juga meyakinkan kepada masyarakat kepolisian akan terus berupaya dalam mengurus kasus ini, sebagaimana ketika mengatasi kasus serupa yang dialami Muhammad Kece dengan menyelidiki dimana lokasi video tersebut diunggah.

Seperti diketahui, pendeta Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

(BACA JUGA:Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE)

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: