Tersangka Penista Agama Pendeta Saifuddin Aktif Youtube, Polisi: Karena ada Penyidikan

Tersangka Penista Agama Pendeta Saifuddin  Aktif Youtube, Polisi: Karena ada Penyidikan

Pendeta Sifuddin --Youtube Saifuddin Ibrahim

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tersangka kasus penistaan agama, Pendeta Saifuddin masih aktif dalam Youtube. Channel Youtube Saifuddin terpantau melakukan siaran langsung di Youtube dengan judul 'Orang Saleh Tetap Perlu Yesus Kristus Dia itu Seperti Kornelius.'

Melalui Konfrensi Pers di Gedung Humas Mabes Polri pada Sabtu,2 April 2022, Pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa akun Youtube Pendeta Saifudin aktif karena ada penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ada beberapa video yang belum bisa langsung dihapus.

"ada hal-hal tertentu untuk kepentingan penyidikan." ucap Gatot

(BACA JUGA:Belum Juga Tunjukan Performa Terbaik, Maverick Vinales: Saya Akan Tetap Lanjutkan Program)

(BACA JUGA:Hampir Satu Tahun, Jozeph Paul Zhang Belum Juga Tertangkap, Polisi Ungkap Kendalanya)

Gatot juga menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan  secara mendalam terkait isi dri semua konten milik pendeta Saifudin. setelah itu barulah dilakukan pemblokiran saluran.

Lanjutnya,bahwa pihaknya saat ini sudah berkodinasi dengan kemeterian komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkati rencana pemblokiran akun Youtube Pendeta Saifuddin.

"Jadi kita sudah berkordinasi dengan kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," tambahnya

Gatot juga meyakinkan kepada masyarakat kepolisian akan terus berupaya dalam mengurus kasus ini, sebagaimana ketika mengatai kasus serupa yang dialami Muhammad Kece dengan menyelidiki dimana lokasi video tersebut diunggah.

(BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Gangguan Pencernaan Saat Ibadah Puasa)

Diketahui, Pendeta Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersanka kasus penistaan agama setelah diriya menuntut pemerintah untuk menghapus 300 ayat dalam Alquran. 

ia meanggap, bahwa 300 ayat Alquran tersebut mengandung ajaran yang berpotensi menimbulkan perbuatan radikalisme.

Saifuddin diduga melanggar pasal 45A aYAT 1 jO pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 transaksi Eletronik dengan pidanan pendajar paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: