Parah! Banyak JPO di Kota Bekasi Rusak Parah, Pemkot Malah 'Ngeles' Jadi Tanggung Jawab Swasta

Parah! Banyak JPO di Kota Bekasi Rusak Parah, Pemkot Malah 'Ngeles' Jadi Tanggung Jawab Swasta

Rusak! Kondisi salah satu JPO di Kota Bekas8i yang memprihatinkan. Kekurangan anggaran membuat Pemkot Bekasi menyerahkan perbaikan dan pemeliharaan JPO menjadi tanggung jawab swasta-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Fasilitas umum masyarakat Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang tersebar di wilayah Kota Bekasi, banyak yang ditemukan rusak dan dalam kondisi tak terawat.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto justru mengatakan, kerusakan dan perawatan JPO Tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak swasta.

(BACA JUGA:Dua Oknum Pegawai BPK Terjaring OTT Kejari Kabupaten Bekasi, Diduga 'Peras' Instansi BPKD)

"Mengenai keluhan masyarakat, mengenai JPO banyak yang rusak, itu dikelola oleh swasta. Kami juga sudah membuat surat edaran soal JPO yang rusak untuk diperbaiki," ucap Idi Sutanto saat dikonfirmasi Fin.co.id, Kamis 31 Maret 2022.

Menurut Idi Sutanto, pengelolaan JPO tersebut diserahkan kepada pihak swasta dikarenakan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi sangatlah terbatas. Maka itu untuk pengelolaan dan perbaikan, sepenuhnya diberikan ke pihak swasta.

"Iya kan kalau pakai APBD anggaran nya gede nih, anggaran kita terbatas jadi kita kerja sama lah sama swasta, mereka yang mengelola, mereka yang bertanggung jawab perbaiki," ungkapnya.

Lanjutnya, Idi Sutanto membenarkan bahwa memang ada beberapa titik JPO yang sudah dalam kondisi sangat rusak dan ada juga yang masa perizinannya sudah habis, bahkan sudah melewati batas.

(BACA JUGA:Ratusan Suporter Persipasi Bekasi Geruduk Kantor PSSI, Ini Alasannya)

"Iya benar ada beberapa yang kondisinya sudah rusak, dan kebetulan seperti yang di depan Mall Metropolitan (MM) itu masa pengelolaanya sudah habis," terangnya.

Guna memperpanjang perizinan, pihak BMSDA Kota Bekasi sudah menyurati serta memberikan syarat syarat kepada pihak swasta untuk diperpanjang.

Meski demikian, ia memastikan pihak swasta harus tetap memperbaiki JPO sebagai salah satu syarat perpanjang izin.

"Kalau dari awal biasanya pengelolaan dia 10 tahun nih, makannya sudah lama sudah tua nih, makanya setelah 10 tahun dia berhak untuk perpanjang lagi. Tapi syarat perpanjang kita instruksi untuk perbaiki dulu, sama perawatan lah, kalau perawatan rutin lah," tegasnya.

(BACA JUGA:Azka Corbuzier vs Vicky 'Gladiator' Prasetyo, Siap Adu Jotos di Ring Tinju Hari Ini)

Namun Idi Sutanto memastikan pihaknya akan terus menegaskan kepada pihak pengelola swasta untuk melakukan perbaikan, agar masyarakat dapat nyaman ketika melintasi JPO.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: