Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Aksinya Ubah Minyak Curah Jadi Premiun

Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Aksinya Ubah Minyak Curah Jadi Premiun

Ilustrasi - Minyak Goreng (Istimewa)-fin-

SERANG, FIN.CO.ID - Seorang mafia ditangkap minyak goreng ditangkap dan dijadikan tersangka aparat Polda Banten.

Dia ditangkap karena mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan warga.

(BACA JUGA:Harga Lebih Mahal, Minyak Goreng Curah Berpotensi Dikemas Premium)

Masyarakat menemukan keanehan minyak goreng yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek.

Minyak goreng tersebut dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000 per satuan.

Sementara terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik.

(BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak, Harga Minyak Goreng Curah Juga Ikut Naik)

Menurut Shinto, pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin, 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000," katanya, Rabu, 30 Maret 2022.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.

"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," katanya.

Kemudian, penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," kata Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: