Jam Kerja ASN Ramadan 2022, Cuma 32,5 Jam dalam Seminggu, Begini Aturan Lengkapnya

fin.co.id - 27/03/2022, 11:29 WIB

Jam Kerja ASN Ramadan 2022, Cuma 32,5 Jam dalam Seminggu, Begini Aturan Lengkapnya

Jam kerja ASN selama Ramadan 2022 atau 1443 H.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

(BACA JUGA: Kemenhub Prediksi 21 Juta Pemudik Bakal Menuju Jawa Tengah Jelang Lebaran 2022.)

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. 

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. 

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Admin
Penulis