Meski Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Tak Ditahan, Keluarga Siap Jadi Jaminan

Meski Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Tak Ditahan, Keluarga Siap Jadi Jaminan

Dea Only Fans -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan kreator konten OnlyFans Dea alias @GRESAIDS sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran konten pornografi, Sabtu, 26 Maret 2022.

Meski begitu, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea. Ia hanya diharuskan wajib lapor kepada polisi.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.

(BACA JUGA:Aktif Jual Foto Berkonten Pornografi, Dea OnlyFans Jadi Tersangka)

Ia menuturkan, alasan penyidik tak menahan Dea lantaran permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

Selain itu, status Dea yang merupakan seorang mahasiswi juga menjadi alasan pengenaan wajib lapor terhadapnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

(BACA JUGA:Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Kasus Pornografi, Ternyata Ini yang Dilakukannya )

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.

(BACA JUGA:Kreator Konten OnlyFans Dhea Gresaids Ditangkap Polisi di Malang, Lagi Digelandang ke Jakarta)

Polisi kemudian menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu, 26 Maret 2022 dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: