Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022, Masuk, Istirahat dan Pulang

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022, Masuk, Istirahat dan Pulang

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menjelang bulan Ramadan 2022 atau 1443 Hijriah, pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pengaturan jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

(BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2022, Berdasarkan Hasil Hisab Semua Sepakat Bahwa... )

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (25/3/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. 

Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. 

(BACA JUGA:Tiga Genre atau Aliran Musik yang Disukai Masyarakat Indonesia, Dangdut Tidak Masuk )

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya.

Yakni, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

(BACA JUGA:Anak Hobi Makan Kertas di Bekasi Diperiksa Kondisi Kesehatannya, Begini Hasilnya...)

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: