Ngaku Bisa Sembuhkan Guna-guna dan Kasus Putus Cinta, Dukun Cabuli Dua Gadis ABG

Ngaku Bisa Sembuhkan Guna-guna dan Kasus Putus Cinta, Dukun Cabuli Dua Gadis ABG

Ilustrasi--(Istimewa)

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: