Polisi Penembak FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Terimakasih Sudah Kirim Mereka Ketemu Bidadari

Polisi Penembak FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Terimakasih Sudah Kirim Mereka Ketemu Bidadari

Karangan bunga dari Denny Siregar -Twitter-

JAKARTA,FIN.CO.ID- Pegiat media sosial, Denny Siregar nampak ikut senang dengan vonis bebas terhadap dua anggota Polri penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bersalah. Tetapi hakim menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022

Denny Siregar menilai putusan itu tepat. Dia memberikan semangat kepada dua anggota Polri tersebut. 

(BACA JUGA:2 Polisi Penembak Laskar FPI Diputus Bebas, Eko Kuntadhi: Drama KM 50 Tol Cikampek Berakhir)

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas," kata Denny Siregar melalui Twitter, Sabtu 19 Maret 2022.

Denny Siregar kemudian berkata, Laskar FPI adalah pelaku kriminal. Dia menilai langkah polisi yang keras kepada mereka sudah tepat. 

"Gak perlu bersikap sok lembut kepada laskar FPI yang menyerang polisi. Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas," Denny Siregar. 

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

"Katanya rindu akhirat, rindu surga, rindu bidadari...Udah diantarkan dengan baik-baik dan senang hati, eh ngamoookk," sindirnya lagi. 

Tidak sampai di situ, pendukung garis keras Presiden Jokowi ini, bahkan mengirim larangan bunga sebagai dukungan dan terimakasih atas vonis tersebut. 

Dalam karangan bunga itu tertulis 'Benas' dengan huruf yang jelas dan besar. Di bawahnya ucapan terimakasih karena telah membunuh Laskar FPI. 

"Terimakasih sudah kirim Laskar FPI ketemu Bidadari" tulis Denny. 

(BACA JUGA:Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan)

Sebelumnya, dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: