Polisi Penembak FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Terimakasih Sudah Kirim Mereka Ketemu Bidadari
Denny Siregar menyebut putusan itu tepat. Dia memberikan semangat kepada dua anggota Polri tersebut
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.