DPRD Kota Tangerang: Perusahaan Provider Ternama Punya Tunggakan Senilai Ratusan Juta

DPRD Kota Tangerang: Perusahaan Provider Ternama Punya Tunggakan Senilai Ratusan Juta

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang. (Dok)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- PT XL Axiata selaku pemilik kabel optik jaringan internet disebut menunggak sewa lahan kepada Pemerintah Kota Tangerang senilai ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang, Jumat, 18 Maret 2022.

Anggiat mengatakan, sebagian besar kabel optik untuk jaringan internet milik PT XL Axiata itu menggunalan lahan atau ruang milik jalan Pemkot Tangerang dengan perjanjian sewa selama lima tahun.

(BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Disperindag Tangerang Upayakan Ini Untuk Masyarakat)

"Sistem sewa ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR," kata Anggiat, Jumat 18 Maret 2022.

Berdasarkan perjanjian sewa lahan, lanjut dia, nilai sewa lahan milik jalan itu sebesar Rp31 juta pertahun.

Sehingga, jika diakumulasikan selama 4 tahun PT XL Axiata memiliki tunggakan kepada Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR sebesar Rp 124 juta rupiah untuk.

(BACA JUGA:Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir, Pasca Hujan Lebat Mengguyur Kamis Sore)

"Ini merupakan akumulasi tunggakan selama 4 tahun berturut-turut," imbuhnya.

Meski begitu, sambung dia, terkait persoalan ini DPRD Kota Tangerang bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP sudah melakukan hearing dengan pihak XL Axiata, pada Rabu, 17 Maret 2022 kemarin.

Berdasarkan rapat gelar pendapat itu diketahui, tunggakan Rp124 juta PT XL Axiata kepada Dinas PUPR itu adalah sewa ruang milik jalan yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah.

(BACA JUGA:ASN Pemkab Tangerang Diamankan Densus 88 Diduga Jaringan Jamaah Islamiyah, Bupati Zaki Bilang Begini)

"Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun," tandasnya (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: