Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella di kasus unlawful killing FPI.
(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!)
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.