Ada ngeles, sebelum ditangkap Densus 88 Farid Oqbah juga bertemu Jokowi di istana. Apa salahnya Fadli bertemu Dimas Angga, yg sdh ditangkap Densus 88 juga.
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 17, 2022
Begini. Kita punya UU soal Pendanaan Terorisme. Hukuman maksimal 15 tahun. Bukan UU Ketemu Teroris.
Jelas kan?
Untuk kasus kejahatan teroris, penanganan kepada anggota Parlemen tidak perlu harus izin Presiden dulu. Sebab terorisme masuk kategori Extra Ordinary Crime.
Jadi ya, Densus 88 gak perlu izin Presiden dulu...— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 17, 2022
Hilal Ahmar Society penanggung jawabnya adalah dokter yang kemarin ditembak Densus 88, karena melawan saat mau ditangkap.
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 14, 2022
Lembaga ini adalah jaringan teroris yang banyak mengirim gerombolan ke Syuriah. pic.twitter.com/V9DabwMQacMasih terpampang disini... https://t.co/TgJS0fPZNb
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 15, 2022Di sebelah Fadli adalah Angga Dimas. Dia sudah ditangkap Densus 88 karena keterkibatannya dalam jaringan teroris. Termasuk aktifitasnya dalam Hilal Ahmar Society Indonesia.
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 15, 2022KLARIFIKASI TERHADAP FITNAH YANG MENGAITKAN KERJA DPR RI DENGAN ISU TERORISME. pic.twitter.com/GHFFEncT5G
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) March 16, 2022