Curi Burung Warga, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Curi Burung Warga, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Para remaja setelah dilakukan kesepakatan penyelesaian kekeluargaan.--

BEKASI.CO.ID -- Sebanyak tiga orang remaja berhasil di amankan oleh pihak Polsek Pondok Gede, setelah melakukan aksi pencurian seekor burung merpati milik warga.

Burung merpati yang di curi tersebut merupakan hewan peliharaam milik Rulli, yang berlokasi di JL. Tanah Merah Raya RT 06/03 Jatibening Baru Kota Bekasi.

Saat di konfirmasi Iptu Erna Ruswing Andari selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, ia membenarkan bahwasanya ada tiga orang remaja yang telah di amankan.

(BACA JUGA:Viral! Dua Remaja di Bekasi Menantang Maut Hadang Truk Kontainer Hingga 'Diamankan' Polisi)

"Sudah di amankan ada tiga pelaku berinisial ZA (15), AH (15), dan RD (16)" ucap Iptu Erna saat di konfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.

Iptu Erna menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut masih berstatus anak di bawah umur, diketahui bahwa rentang umur ketiga anak itu sekitar 15 sampai dengan 16 tahuh.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 01.00 WIB, mulanya pagi itu Sopandi dan Surya sedang diluar rumah dan melihat ada orang tidak di kenal masuk ke pekarangan rumah Bapak Yasin.

(BACA JUGA:50 Bedeng dan Rumah Semi Permanen di Bantargebang Bekasi Ludes Terbakar)

"Saat itu keduanya memastikan kepada pemilik rumah apakah baru saja masuk ke rumah dan jawabanya benar bahwa baru saja masuk rumah tapi saksi tersebut tetap memeriksa ke lokasi" ungkapnya.

Saat di periksa oleh surya, benar di dapati bahwa ada tiga orang tidak dikenal masuk ke pekarangan rumah dan mengambil burung peliharaan milik korban Ruli.

Setelah ketiganya kepergok akan mencuri hewan peliharaan, pihak bhabinkamtibmas beserta ketua RT 06/03 dan RW 03 langsung datang ke lokasi guna menyelesaikan kasus pencurian tersebut.

(BACA JUGA:Dalam Kurun Waktu Beberapa Bulan, Angka Stunting di Kota Bekasi Mengalami Penurunan)

"Para petugas langsung menghubungi ke pihak keluarga masing masing guna mengabarkan agar memberikan perhatian dan juga bimbingan agar anaknya tidak melakukan hal tersebut."

Lanjutnya seluruh pihak bersepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan, diketahui langsung oleh ketua RT 06/03 beserta RW 03 Jatibening Baru. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: