Inisiatif Kapolri Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Diapresiasi

Inisiatif Kapolri Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Diapresiasi

Ketua umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh apresiasi inisiatif Kapolri perketat pengawasan terhadap minyak goreng-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengapresiasi inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk memastikan dan memperketat pengawasan atas ketersediaan minyak goreng. 

Fonda menilai langkah tersebut dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat atas kelangkaan minyak goreng.

"Langkah Kapolri sangat tepat. Instruksinya paling tidak mampu menenangkan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Mendag Pastikan Pabrik Produksi Minyak Goreng Secara Nonstop, Penuhi Kebutuhan Masyarakat )

Fonda pun menganggap Kapolri Sigit sedang mengamalkan janji Tri Brata dan Catur Prasetya karena sedang berusaha memelihara perasaan tentram dan damai di masyarakat. 

Institusi Bhayangkara ini, ungkap dia, sedang menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban masyarakat.

"Kapolri sedang mengamalkan ikrar Tri Brata dan Catur Prasetya. Minyak Goreng itu kebutuhan pokok masyarakat saat ini," jelasnya.

(BACA JUGA:Edan... Harga Minyak Goreng di Kendari Tembus Rp140 Ribu)

Fonda pun berharap inisiatif Kapolri ini bisa dieksekusi sepenuhnya oleh jajaran Kapolda. Pasalnya, problem kelangkaan minyak goreng ini semakin lama semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Sigit memberikan instruksi ke seluruh Kapolda untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, Selasa 15 Maret 2022 kemarin. 

Kapolri bahkan meminta jajarannya untuk memeriksa dan melakukan pengawasan atas proses produksi hingga distribusi komoditas minyak goreng.

(BACA JUGA:Sahabat Polisi Indonesia Kembali Dorong Wacana Kenaikan Gaji Polri, Ini Alasannya)

Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini  pemerintah menetapkan aturan baru, yaitu harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekononomian atau harga pasar. 

Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, kemarin.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: