Keunggulan Sistem Baru KUR Bagi PMI, BP2MI: Menghilangkan Sistem Linkage, Bunga Rendah 6 persen

Keunggulan Sistem Baru KUR Bagi PMI, BP2MI: Menghilangkan Sistem Linkage, Bunga Rendah 6 persen

Ketua BP2MI Benny Rhamdani dalam acara launching skema baru KUR penempatan PMI di Bandung, Selasa 15 Maret 2022 mengatakan, skema baru tersebut menghilangkan praktek rentenir terhadap para pahlawan devisa-Sigit Nugroho-

BANDUNG, FIN.CO.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan keunggulan dari skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Intinya, skema baru itu disebut bakal memutus mata rantai praktek rentenir, serta praktek ilegal pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam acara launching skema baru penyaluran KUR penempatan PMI di Hotel Pullman Bandung, Selasa 15 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Alasan Kenaikan Plafon KUR PMI Jadi Rp100 Juta, Menko Airlangga: Untuk Memutus Mata Rantai Rentenir)

"Skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI saat mengajukan pinjaman modal kerja ke pihak perbankan," ujar Benny. 

Dengan sistem baru tersebut, kata Benny, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman 28 hingga 35 persen.

“Dengan adanya pihak ketiga, selama ini PMI tidak berhubungan langsung dengan bank, pihak ketiga ini ada koperasi beneran ada jadi-jadian meminjam KUR 6 persen, tetapi ketika dipinjamkan ke PMI bunganya bisa 28 hingga 35 persen, ini praktik rentenir yang harus kita perangi,” tegas Benny. 

(BACA JUGA:Launching Skema Baru KUR Bagi PMI, Menko Airlangga: Negara Hadir untuk Pahlawan Devisa)

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19. 

“Melalui KUR ini, PMI bisa langsung berhubungan dengan bank tidak lagi diwakilkan dengan demikian PMI hanya dibebani bunga 6 persen jauh memotong persentase 28 hingga 35 persen di masa lalu,” tuturnya. 

Tak hanya itu, plafon pinjaman modal KUR PMI juga ikut dinaikkan menjadi Rp100 juta mulai tahun ini. Benny berharap penambahan plafon modal KUR yang cukup lebar itu dapat menjamin kesejahteraan PMI ke depan. 

(BACA JUGA:BNI Targetkan Penyaluran KUR 2022 Tembus Rp38 Triliun)

“Artinya PMI tidak perlu lagi menjual harta milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir tetapi cukup menggunakan fasilitas negara lewat KUR ini,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mencatat total penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang 2021 mencapai Rp281,86 triliun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: