Jual Narkoba Berkedok Warung Nasi Kucing, Seorang Pemuda Di Bekasi Ditangkap Kepolisian

Jual Narkoba Berkedok Warung Nasi Kucing, Seorang Pemuda Di Bekasi Ditangkap Kepolisian

Keterangan Foto : Konfrensi pers yang di laksanakan di Polres Bekasi kota beserta barang bukti narkoba-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Dalam perkara ini pelaku SS akan di jerat dengan undang undang tentang jenis tanaman ganja dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: