Ada Potensi Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PKH Kabupaten Tangerang, Pendamping Hingga Dinas Terkait

Ada Potensi Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PKH Kabupaten Tangerang, Pendamping Hingga Dinas Terkait

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana.-Rikhi Ferdian-

TANGERANG, FIN.CO.ID - Ada peluang untuk menetapkan tersangka baru, dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Tigaraksa. 

Adanya peluang tersangka baru kasus korupsi PKH tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana. 

Nana menyebut, bukti baru yakni hasil perhitungan lanjutan kerugian negara pada kasus tersebut sudah keluar. 

(BACA JUGA:Ternyata Jokowi Siapkan Indomie di Dalam Tenda Saat Berkemah di IKN Nusantara )

Sehingga indikasi korupsi diduga dilakukan oleh para pendamping PKH lainnya cukup kuat. 

"Ada (tersangka baru, red) karena ini perkara lanjutan pasti arahnya ke arah itu. Dan ketika kita lanjutkan lagi perkaranya kita pastikan penghitungan negaranya sudah keluar. Tapi saya belum bisa sebut angkanya," kata Nana kepada FIN.CO.ID di Tangerang, Senin, 14 Maret 2022. 

Ia juga mengungkapkan, surat perintah penyidikan terhadap lanjutan kasus pemotongan dana keluarga miskin itu juga akan segera dikeluarkan. 

(BACA JUGA:Makna Tanah Banten dari Baduy dan Kawasan Keraton Surosowan, yang di Bawa ke IKN Nusantara)

Pihaknya, bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap dua pendamping PKH lainnya berinisial ADP dan YN untuk dimintai keterangan. 

"Sudah mau keluar dan malahan beberapa pendamping sudah kita panggil tapi tidak datang. Kita jadwalkan pekan depan kita undang lagi keduanya," ucapnya 

Nana juga menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar pendamping sosial.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan memanggil ulang pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pencairan dana bantuan tersebut seperti dinas sosial.  

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di luar pendamping tapi belum bisa saya bocorkan. Untuk sekarang ini pendamping sosial dulu untuk yang lain-lain nanti dulu," tukasnya 

Dia menambahkan, alasan tertundanya penyelidikan lanjutan kasus tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang harus ditangani. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: