"Sebenarnya bukan tertunda, karena posisinya saya harus akui kita masih kekurangan personel, jadi waktunya tersita untuk sidang dan banyak perkara juga yang harus ditangani," tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mengusut dugaan kasus penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah kecamatan Tigaraksa tahun anggaran 2018-2019.
Setelah menetapkan 2 pendamping PKH sebagai tersangka berinisial DKA dan TS pada 2021 lalu, pemeriksaan lanjutan terhadap 8 orang pendamping lainnya sempat tertunda.