Gokil! Ini Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Ada Porsche hingga Jam Tangan Hermes

Gokil! Ini Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Ada Porsche hingga Jam Tangan Hermes

doni salaman-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex, Doni Salmanan.

Sejumlah aset berharga mulai dari mobil hingga jam tangan mewah ikut diangkut oleh pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

(BACA JUGA:Ingin Mata Sehat? Berikut 4 Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Penglihatan Sempurna)

Ia menyebut aset milik Doni Salmanan yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ujar Gatot, dikutip dari PMJ News, pada 14 Maret 2022.

Selain itu, ada juga lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

(BACA JUGA:Hotman Paris Bongkar Rahasia Bisa Digandrungi Banyak Wanita Cantik dan Seksi, Ternyata Dikasih Uang Segini...)

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Terkait penyitaan tersebut, diperkirakan total nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

(BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Usul Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran: Jangan Takut Kadrun, Bapak Punya Banser)

"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, dikutip dari PMJ NEWS.

Dikatakan Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur Arham

Tentang Penulis

Sumber: