Oknum Kades di Tangerang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM, LDK Kepala Desa Bakal Dievaluasi

Oknum Kades di Tangerang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM, LDK Kepala Desa Bakal Dievaluasi

Tumpang Sugian, Kades Wanakerta, Kabupaten Tangerang yang dipolisikan karena diduga melecehkan profesi wartawan-ist-rikhi ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bakal mengevaluasi program Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi kepala desa di wilayahnya. 

Hal ini menyusul hebohnya kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dan LSM oleh oknum Kepala Desa Wanakerta,Tumpang Sugian, setelah mengikuti program LDK tersebut. 

"Terkait LDK, kami belum ada arah untuk melanjutkan program LDK sebelum kasus ini selesai. Kita akan evaluasi," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa, Jumat, 11 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Mau Liburan ke Bandung? Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku, Penyekatan Dilakukan di Lima Gerbang Tol Ini)

Sebenarnya, lanjut Galih, program LDK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para kepala desa agar ada perubahan pola kerja baik dari kinerja, sikap, dan wawasan, supaya mereka melek aturan. 

Dalam pelaksanaannya, kata dia, LDK digelar selama 12 hari dan diisi oleh banyak kegiatan seperti bela negara hingga tata cara pengelolaan keuangan dengan menghadirkan pemateri berkompeten salah satunya dari KPK. 

"Jadi intinya memberikan wawasan lah bagi para kades outputnya diharapkan ada perubahan pola kerja dan kompetensinya," ucapnya.

(BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Kiai Farid, Ternyata Karena Beda Pemahaman Agama)

"Karena mau tidak mau para kepala desa di era sekarang harus melek terhadap aturan," sambungnya. 

Menurut Galih, program LDK yang digelar di Pusdikif Bandung itu juga dilaksanakan dengan anggaran yang sangat minim.

Meski tidak dijelaskan secara rinci, ia menyebut, satu orang kepala desa dianggarkan Rp476 ribu per harinya, dengan jumlah kades yang mengikuti LDK sebanyak 85 orang. 

"Anggarannya minim satu orang kades Rp476 ribu digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan mulai dari tempat hingga pelatih dan narasumber," ujarnya 

Ia menjelaskan, program LDK tersebut dilaksanakan sesuai Perbup Nomor 17 Tahun 2021 yang isinya menyatakan bahwa setiap kepala desa yang baru saja dilantik wajib mengikuti LDK. 

Pihaknya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih kasus ini terjadi setelah program LDK bagi para kepala desa itu selesai dilaksanakan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: