Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Diadili

Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Diadili

KPK mengamankan uang senilai Rp1,447 miliar dan barang mewah dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022. 

Tersangka penyuap Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) itu segera disidangkan menyusul telah rampungnya proses penyidikan atas kasus yang menjeratnya. Tim penyidik KPK pun telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim jaksa KPK.

"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat, 11 Maret 2022.

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan)

Seiring pelimpahan itu, tim jaksa KPK memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya bersama berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencannya, Achmad Zuhdi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.

"Penahanan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tutur Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

(BACA JUGA:KPK Belum Temukan Keterkaitan Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara dengan Proyek Ibu Kota Negara Baru)

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

(BACA JUGA:Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara)

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: